Gubernur Anies Lunasi Janji Hentikan Proyek Reklamasi Jakarta

SUARAPANTAU.COMAnies Rasyid Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta usungan Partai Gerindra menilai Pengembang proyek reklamasi Jakarta tidak mematuhi peraturan.

Sejumlah peraturan yang diduga dilanggar oleh pengembang yakni desain, amdal dan lain-lain.

Hal ini membuktikan bahwa Gubernur pilihan Partai Gerindra yang dinahkodai oleh H. Prabowo Subianto telah menunaikan janjinya demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Proyek reklamasi Jakarta dengan rencana pembangunan 17 pulau. Izin 13 pulau dihentikan izin pembangunannya. Sementara sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N sudah selesai dibangun dari izin Gubernur sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Anies Baswedan Ungkap Perusahaan Reklamasi Jakarta

Ke-13 izin pembangunan pulau itu dimiliki oleh sejumlah perusahaan.

  1. izin Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah,
  2. Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol,
  3. izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha,
  4. Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo,
  5. Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta,
  6. Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan
  7. Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.

Namun itu adalah langkah berani dari sosok Anies Baswedan dimana dia harus berhadapan dengan pendahulunya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Seperti  Joko Widodo yang juga menjadi bagian yang disebut turut memproses Izin Reklamasi saat menjabat sebagai Gubernur.

Kemudian Basuki Cahya Purnama Alias Ahok yang ingin reklamasi berlanjut serta para pengusaha-pengusaha kaya lainnya.

Sebelumnya memang penghentian proyek pulau reklamasi masuk dalam janji kampanye Anies-Sandi berdasarkan komitmen bersama Partai Geirndra dan Prabowo Subianto sebagai pengusung.

Penggusuran Era Gubernur DKI Ahok

Coba kita banyangkan Sebelum Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, para nelayan masih bisa punya rumah di pantai untuk menaruh perahunya.

Mereka bisa tinggal di Muara Karang, Pasar Ikan, Sunda Kepala, dan Luar Batang. Selain itu, mereka juga bisa menjual hasil tangkapannya ke berbagai tempat di Jakarta dengan harga yang terbaik.

Namun, satu persatu pemukiman mereka digusur oleh Ahok dengan dalih tanah mereka adalah tanah negara. Setelah digusur tanah tersebut diserahkan ke pengembang (Agung Podomoro Group dan Agung Sedayu Group) untuk melakukan reklamasi.

Akibatnya jika it uterus berlanjt maka kelak warga Jakarta yang menjadi nelayan tidak lagi bisa menggunakan pantai karena pantai Jakarta sudah dimiliki segelintir pengusaha properti.

Anies Baswedan pun menyatakan kesiapan menanggung risiko atas keputusannya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut. Dia menegaskan siap menghadapi gugatan itu.

Keberanian anies dalam mengambil keputusan bukan tidak berdasar, tapi memang hal ini telah dipikirkan matang-matang sebelum Anies terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Demi kemakmuran rakyat Partai Gerindra dan Prabowo Subianto siap mengawal kebijakan yang akan diambil termasuk segala resiko yang akan dihadapi, Anies tidak akan pasang badan sendirian.

Itulah sosok Gubernur pilihan Prabowo Subianto, yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat Indonesia bukan keberpihakan kepada masyarakat bangsa lain lebih-lebih pengusaha.

Sebelumnya Anies pun digugat karena memberikan tempat kepada pedagang tanah abang untuk berjualan, ini menandakan resiko yang harus ditanggung oleh gubernur dari para cukong bangsa lain tidak menjadi kendala demi keberpihakan yang nyata yaitu keberpihakan pada rakyat.

Penulis: Ibrahim
*
Komunitas Penulis Kalimantan Timur

Baca Juga:

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *