Suarapantau.com, Opini — Paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo seperti yang marak diberitakan melalui beberapa media semakin membuat keyakinan publik menguat kalau rezim ini tidak bekerja untuk rakyat.
Ladang bisnis untuk rakyat selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui UKM/Industri, mau diberikan 100% sama asing? Ini kebijakan yang sangat merugikan rakyat, bisa jadi usaha nantinya semakin subur, UKM/Industri semakin maju tapi rakyat jadi babu dinegaranya sendiri melalui UKM/Industri yang dikelola oleh Asing?.
Kemana Roh Trisakti dan Nawacita-nya?
Modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen, dengan alasan investasi. Setelah serbuang tenaga kerja asal tiongkok membanjiri negeri ini, kini keluar kebijakan paket ekonomi yang terbuka untuk asing melalui UKM/Industri?
Seperti yang dirilise oleh Tempo sebanyak 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Jika ini benar, maka pemerintah sedang menjadi alat untuk memiskinkan rakyatnya, rakyat yang patutnya terus didorong untuk mandiri dalam berusaha bakal kandar dengan terbuka lebarnya kesempatan asing untuk ber UKM/Industri di negeri ini.