JAKARTA – Pengamat Politik Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, perbincangan mengenai hak orang gila atau setengah gila menjadi pembahasan hingga sekelas KPU saja di media masa seolah lebih mementingkan memperjuangkan hak konstitusional golongan tersebut. Padahal KPU punya tugas berat lainnya yaitu mengenai data DPT tambahan 31 juta yang disodorkan oleh Mendagri dan hingga saat ini tidak tau kejelasannya serta validitasnya.
“Publik wajib mengingatkan KPU tolong jangan bermain-main apalagi mencari isu sensasional yang tak substansi seperti hak orang gila dalam Pemilu 2019, masalah penyelenggara Pemilu dari waktu ke waktu dan belum terselesaikan adalah soal DPT ganda, apalagi DPT tambahan yang secara tiba-tiba disodorkan oleh Kemendagri walaupun lembaga tersebut mempunyai hak tetapi perlu digaris bawahi apakah penambahan DPT ganda setelah adanya pleno sesuai dengan prosedur KPU ?”, tutur Panji Jakarta, 28 November 2018.
Panji menambahkan, penting bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 untuk fokus mencoklit data tambahan DPT 31 juta Kemendagri daripada hak orang gila. Demokrasi yang ingin dibangun di Indonesia adalah demokrasi yang modern dan yang semakin maju dari tahun ke tahun pemilu. Karena rakyat mengharapkan demokrasi yang berkualitas menjaga nalar publik secara utuh dan menjaga hak-hak konstitusional, harapan tersebut jelas tertuju kepada lembaga KPU sebagai penyelenggara dan yang berwenang dalam hal ini.
“Jangan sampai data tambahan DPT 31 juta mencemarkan nilai-nilai demokrasi di Pemilu 2019 apalagi menjadi sebuah ancaman kepada demokrasi, karena data yang tidak valid ataupun data ganda yang justru merugikan hak konstitusional rakyat. Maka publik menginginkan KPU fokus bersama para peserta pemilu untuk membedah DPT tambahan tersebut, agar tidak menjadi bola panas yang akan membuat gaduh kampanye politik di Pemilu 2019 atau adanya anggapan publik soal adanya indikasi kecurangan Pemilu 2019 ?”, tutup Panji