SuaraPantau.com, Jakarta – Polemik permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus bergulir dan menjadi perhatian serius publik dan sejumlah elemen sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil) sesuai moto KPU RI.
Hal tersebut, diutarakan oleh Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha, Jumat (7/12/2018).
Ia menegaskan, masyarakat menunggu kejelasan dan sekaligus mempertanyakan mengapa Kemendagri kembali menyodorkan 31 juta DPT tambahan kepada KPU setelah ditetapkannya pleno 185 juta DPT oleh KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019.
“Wajar bila masyarakat kritis terhadap data tambahan DPT 31 Juta Kemendagri. Karena masyarakat maupun peserta pemilu mempertanyakan apakah Kemendagri berwenang melakukan tindakan penambahan DPT kepada KPU RI?. Padahal secara prosedur tidak ada kewenangan Kemendagri mengenai hal tersebut “. Tutur Panji.
Panji menambahkan, keanehan tersebut muncul dikarenakan penambahan DPT 31 juta dari Kemendagri tidak melalui mekanisme sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4).
Panji menegaskan, secara formal prosedur data Kemendagri itu tidak dapat dibenarkan. Maka KPU wajib Kritis soal penambahan 31 juta DPT dari Kemendagri. Dan harapannya KPU responsif terhadap kritikan para peserta pemilu yang ingin bersama-sama memvalidasi data dari Kemendagri tersebut, guna terselenggaranya Pemilu serentak 2019 yang luber dan jurdil.
“Sepatutnya para penyelenggara pemilu memaklumi berbagai kritikan tajam dan mampu mengevaluasi kinerja yang sampai saat ini belum maksimal. Khususnya kritikan tajam ditujukan kepada Kemendagri yang dinilai melakukan intervensi diluar kewenangannya memberikan 31 juta DPT tambahan tersebut. Maka bukan tidak mungkin anggapan publik dengan tidak adanya keterbukaan data kepada peserta pemilu dari lembaga-lembaga tersebut , publik beranggapan pemilu serentak 2019 tidak jujur dan adil”, tutup Panji.(RN)