SuaraPantau.com, Jakarta – Perihal viralnya foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di dalam acara internal yakni Konfernas Partai Gerindra dinilai melanggar UU No. & Tahun 2017 tentang Pemilu oleh sejumlah pihak.
Beredar isu, Anies Baswedan akan dilaporkan ke Bawaslu RI.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua asosiasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai terlalu berlebihan jika harus mempermasalahkan kehadiran Anies Baswedan di acara tersebut.
Ia menilai, acara internal Partai Gerindra yang bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan silaturahmi dengan seluruh kader, pengurus DPP, DPD, DPC dan para caleg seluruh Indonesia hanya merupakan konferensi biasa.
“Artinya acara konfrensi nasional tersebut bukanlah acara kampanye pasangan calon capres-cawapres sebagaimana maksud didalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” urainya.
Sehingga apa yang dilakukan Anies Baswedan di dalam acara Konfernas Partai Gerindra tidak melanggar pasal UU Pemilu.
Baca juga: Partai Koalisi Adil Makmur Nyatakan Solid Menangkan Prabowo-Sandi di Konfernas Gerindra
“Terlebih tidak Ada satu pun apa yang disampaikan anies dihadapan puluhan ribu kader gerindra yang bersifat kampanye terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi,” tambahnya.
Ia mengaku, pihaknya siap mendampingi dan melakukan pembelaan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.(RN)