Anies Diperiksa, Ketua FPPD Minta Bawaslu RI Periksa Kepala Daerah Pro Petahana

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - SUARAPANTAU.COM

SuaraPantau.com, Jakarta – Dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan simbol kampanye yang digaungkan oleh Anies saat menghadiri Konferrnas Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 lalu menuai pro kontra.

Atas hal itu, masyarakat pun menilai jika arah keberpihakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu semakin jelas.

Seperti halnya, Forum Pemuda Pemerhati Demokrasi (FPPD) DKI Jakarta, Suriadin P La Ode turut menyayangkan atas sikap Bawaslu.

“Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Bogor memanggil (memeriksa) Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keterangan terkait kampanye terselubung atau aksi dua jarinya pada saat menghadiri Kornas Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018 lalu,” ujar Ketua FPPD DKI Jakarta, Suriadin P La Ode. Rabu (9/1/2018).

Bacaan Lainnya

“Perlu saya ingatkan disini bahwa jauh sebelum Anies Baswedan mengacungkan simbol dua jari di khalayak umum, ada banyak gubernur di daerah lain yang melakukan aksi yang sama. Bahkan, secara terang-terangan menyatakan dirinya bahwa ia mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, tapi tidak diproses,” sambungnya.

Padahal, lanjut Suriadin, dalam amanat pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, telah jelas menyatakan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Sementara itu, dalam pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Dengan kata lain, seharusnya gubernur atau kepala daerah yang lebih dulu melakukan kampanye atau aksi yang serupa harusnya diproses secara hukum. Karena telah melakukan kampanye terselubung atau kampanye secara terang-terangan (merugikan salah satu paslon) karena telah mendukung terhadap salah satu paslon Pilpres 2019,” tegasnya.

Hal lain juga yang lebih miris dan menggelikan bagi kita dari peristiwa ini adalah, seharusnya sebagai lembaga yang independen, tidak boleh memihak seperti ini. Tetapi justru lembaga ini menampakan dirinya bahwa lembaga tersebut bukan lagi sebagai lembaga yang independen.

“Bawaslu RI sesungguhnya kampanye terselubung, bagi saya bukan persoalan yang fatal. Yang paling berbahaya dan fatal adalah kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah secara terang-terangan. Karena kita tau bahwa interprestasi dari potongan bunyi Pasal 547 ‘yang merugikan’ adalah karena telah diketahui oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahwa kemana arah dukungan kepala daerah tersebut,” tuturnya.

“Maka, perlu saya tekankan kepada Bawaslu RI harus dan mesti bersikap netral alias tidak boleh memihak seperti ini baik secara kelembagaan maupun dari segi hukumnya. Penekanan selanjutnya yang saya ajukan adalah silahkan proses para kepala daerah yang telah melakukan kampanye terang-terangan selama ini. Sebab, mereka juga kampanye dengan mengacungkan simbol satu jari,” imbuh Suriadin.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu wajib menjaga independensinya alias tidak boleh diintervensi oleh siapapun serta menjaga sikap profesionalismenya terhadap publik maupun terhadap pemerintah.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *