SuaraPantau.com, Jakarta – ratusan aplikasi fintech ilegal yang terdapat pada layanan play store diblokir oleh pihak Google Indonesia sepanjang tahun 2018
Hal tersebut, diungkapkan oleh Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana.
Ia menjelaskan, permohonan pemblokiran ratusan aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending itu berdasarkan permintaan dari pemerintah.
“Kami selalu meninjau dan mengambil tindakan yang sesuai atas semua klaim yang dijakukan lembaga pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan,” kata Jason kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Google juga memiliki kekhawatiran yang sama mengenai masalah fintech ilegal. Oleh karenanya, pihak Google tidak mengizinkan aplikasi yang memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas ilegal.
Terkait hal ini, menjaga keamanan pengguna adalah prioritas utama perusahaan. Apalabila ditemukan aplikasi yang melanggar kebijakan Google dan peraturan setempat, maka Google tak segan menghapus platform tersebut dari play store.
“Apabila anda menemukan konten di Google yang mungkin melanggar hukum, beri tahu kami dan kami akan meninjau materi tersebut dengan teliti dan mempertimbangkan untuk memblokir, menghapus atau membatasi akses ke konten tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, setiap konten aplikasi yang melanggar layanan Google kemungkinan juga melanggar kebijakan produk Google.
Maka, sebelum mengajukan permintaan hukum ke Google, perlu menandai komentar, gambar, atau video agar bisa ditinjau oleh salah satu tim konten Google.
“Untuk informasi selengkapnya tentang kebijakan privasi dan produk kami, komitmen Google terhadap transparansi, dengan cara mengirimkan pemberitahuan hukum yang valid kepada Google,”pungkasnya.
Sumber: Kontan