SuaraPantau.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan kasus penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Dilansir dari CNN Indonesia, Moeldoko menyebut pelanggaran HAM berat terjadi apabila ada unsur abuse of power serta melakukan genosida yang tersistem.
“Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1).
Moeldoko menyatakan kasus penyiriman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017 lalu itu tergolong kriminal murni. Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan tersebut.
“Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni, hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ,” ujarnya.
Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan air keras di bagian wajah usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, pada 11 April 2017. Mata salah satu penyidik senior KPK itu luka dan harus menjalani perawatan di Singapura.
Mata kiri Novel mengalami kerusakan palinh parah. Hingga kini mata kiri tersebut belum bisa melihat dengan sempurna. Namun, kini Novel telah bekerja kembali seperti sebelumnya di KPK.
Setelah hampir 2 tahun proses penyelidikan, pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.
Kasus penyiraman air keras Novel ini akan diangkat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat debat perdana, pada 17 Januari. Prabowo-Sandi akan menghadapi calon petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengungkap kasus ini. Tim terdiri dari internal Polri dan eksternal, termasuk dari unsur KPK dan lembaga swadaya masyarakat.(*)