SUARAPANTAU.COM – Kapolres Empat Lawang Sumatera Selatan, AKBP Agus Setiawan dicopot karena hasil tes urine positif narkoba.
Pakar hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho, menganggap, perilaku kapolres tersebut sudah keterlaluan dan wajib dihukum lebih berat dari pelaku kasus narkoba lainnya.
“Ini sangat fatal, apalagi dia setingkat kapolres, hukumannya tidak bisa disamakan dengan umumnya. Harus lebih berat,” ucap pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, seperti dikutip dari Sumselupdate.com, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum harusnya menjauhi narkoba. Dia menjelaskan, kapolres tersebut harus dibawa ke peradilan umum meski statusnya hanya pemakai narkoba.
“Jadi jangan dibawa di-etik saja, harus dibawa ke peradilan umum. Hukumannya harus lebih berat,” paparnya.
Selain itu, lanjut Hibnu, Polri jangan hanya melakukan penegakan hukum kepada AKBP Agus saja. Menurutnya, harus dibongkar semua jaringan narkoba di Empat Lawang.
“Jangan cuma di Kapolres saja, jangan-jangan karena pakai narkoba ada kerja sama dengan pengedar, bandar dan itu yang harus dibongkar,” tuturnya.(*)