Terbukti Positif Narkoba, Kapolres Empat Lawang Dicopot

Ilustrasi. SUARAPANTAU.COM/Int

SUARAPANTAU.COM – Kapolres Empat Lawang Sumatera Selatan, AKBP Agus Setiawan dicopot karena hasil tes urine positif narkoba.

Pakar hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho, menganggap, perilaku kapolres tersebut sudah keterlaluan dan wajib dihukum lebih berat dari pelaku kasus narkoba lainnya.

“Ini sangat fatal, apalagi dia setingkat kapolres, hukumannya tidak bisa disamakan dengan umumnya. Harus lebih berat,” ucap pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, seperti dikutip dari Sumselupdate.com, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum harusnya menjauhi narkoba. Dia menjelaskan, kapolres tersebut harus dibawa ke peradilan umum meski statusnya hanya pemakai narkoba.

Bacaan Lainnya

“Jadi jangan dibawa di-etik saja, harus dibawa ke peradilan umum. Hukumannya harus lebih berat,” paparnya.

Selain itu, lanjut Hibnu, Polri jangan hanya melakukan penegakan hukum kepada AKBP Agus saja. Menurutnya, harus dibongkar semua jaringan narkoba di Empat Lawang.

“Jangan cuma di Kapolres saja, jangan-jangan karena pakai narkoba ada kerja sama dengan pengedar, bandar dan itu yang harus dibongkar,” tuturnya.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *