SUARAPANTAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.
Batas akhir proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
Hal ini, harus jadi perhatian tersendiri bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019. Proses administrasi yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu berangkat dari pengalaman pemilu 2014 ketika sejumlah pemilih yang pindah memilih kehabisan surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Maksudnya dari pembentukan Undang-Undang (Pemilu), ini terkait dengan ketersediaan surat suara,” ujar Viryan dilansir dari Kompas.com, dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Viryan menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu juga disebutkan bahwa pemilih yang keluar dari daerah pemilihan asalnya hanya akan mendapatkan 1 surat suara yaitu surat suara Pilpres.
Baca juga: Lapor Dana Kampanye ke KPU, BPN Prabowo-Sandi Apresiasi Sumbangan Masyarakat
Selanjutnya, hak mereka untuk memilih calon anggota legislatif dinyatakan gugur sehingga tidak diberikan 4 surat suara lainnya. Mekanisme tersebut, kata Viryan, berbeda dengan Pemilu 2014. Saat itu, pemilih yang pindah memilih diberikan seluruh surat suara.
“Misalnya ada orang e-KTP-nya beralamat di Sulawesi, kemudian yang bersangkutan sekarang tinggal di Jakarta, itu masuk ketentuan boleh pindah memilih karena bekerja di luar wilayah domisilinya, namun yang bersangkutan hanya mendapatkan 1 surat suara,” ujar Viryan.
Lebih lanjut, Viryan menjelaskan, pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Meski demikian, jika pemilih sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah memilih atau lewat dari 30 hari jelang hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: BPI: Publik Curiga Kemendagri Intervensi KPU Soal Data Tambahan 31 Juta
Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.
Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP.(*)