SUARAPANTAU.COM – Kabar mengejutkan datang dari menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang ikut menggarap hunian untuk program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi yang merupakan program pemerintah.
Hal tersebut, telah mematahkan stigma bahwa selama ini soal anggapan Prof Mahfud MD yang menilai Jokowi adalah orang yang baik lantaran tidak terlibat korupsi. Serta anak-anak dan keluarganya pun tidak ikut-ikutan dalam proyek pemerintah,
Hal tersebut, diungkapkan oleh Mahfud MD di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada 14 Agustus 2018 lalu.
Diketahui, Perusahaan properti milik Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), ikut membangun proyek perumahan bernama Sukabumi Sejahtera I yang sedang dibangun di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Bobby melalui perusahaannya, PT Wirasena Citra Reswara (WCR), akan membangun 1.800 unit rumah di atas lahan 15 hektare. Tahap awal, hunian yang dibangun mencapai 500 unit rumah.
“Ini merupakan program Nawacita yang bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Tabungan Negara (BTN). Semua anggaran pun sesuai aturan pemerintah, begitu juga perbankan sesuai yang ditunjuk pemerintah,” kata Bobby saat peluncuran Rumah Bersubsidi dikutip dari Kumparan.com, Senin (21/9).
Di PT WCR, Bobby menjabat sebagai Komisaris Utama. Proyek hunian tersebut menggandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
BTN membenarkan membiayai proyek perumahan tersebut melalui salah satu Kantor Cabang BTN di Sukabumi. Proyek perumahan di atas lahan sekitar 158.220 meter persegi tersebut akan dibangun sekitar 1.800 unit rumah, di mana BTN hanya mengambil porsi sekitar 1.000 rumah.
“Adapun bentuk dukungan BTN adalah kredit konstruksi untuk pembangunan proyek perumahan tersebut,” kata Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul, Rabu (23/1).
Lanjut Achmad, proses pemberian kredit pada proyek tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya dan telah memenuhi syarat sebagai proyek perumahan yang layak diberikan kredit konstruksi bank dengan bunga pasar atau komersial.
BTN, lanjut Achmad, tidak memberi perlakuan khusus dalam proses permohonan kredit karena sesuai dengan aturan kredit berlaku untuk semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit, termasuk dalam hal ini PT WCR selaku pengembang yang membangun proyek perumahan tersebut.
“Dalam menjalankan bisnisnya BTN tunduk pada aturan yang berlaku agar seluruh proses bisnis dapat berjalan sesuai dengan GCG,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menjelaskan tak banyak pengembang tertarik masuk ke pembangunan hunian bersubsidi untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti yang dilakukan Bobby. Alasannya, keuntungan proyek hunian bersubsidi sangat tipis.
“Kalau rumah subsidi ini kan margin keuntungannya terbatas, jadi enggak banyak yang minat,” kata Soelaeman.
Proses perizinan untuk membangun hunian bersubsidi juga tidak ribet sehingga semua pengembang bisa masuk. Soelaeman pun mengenal Bobby karena masuk ke dalam kepengurusan REI periodenya. Bobby, lanjut Soelaeman, juga dikenal sebagai pengusaha properti untuk hunian menengah ke bawah yang banyak tersebar di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dia kan pengurus REI. Wasekjen bidang perizinan,” tambahnya.(*)