Bandar Narkoba 3,5 Kg Divonis Bebas, DNP Sayangkan Putusan PN Makasar

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Direktur Narkoba Polda (DNP) Sulawesi Selatan (SULSEL) , Kombes Pol Hermawan, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2), mengaku kaget setelah mengetahui bahwa bandar tersangka kasus narkoba, Syamsul Rizal (32) alias Kijang, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makasar.

Padahal menurutnya, saat diproses sebelum penetapan tersangka penyidik telah melakukan proses sesuai dengan prosedur. Sebab, saat dilakukan gelar perkara disaksikan langsung Dit propam, dan unsur instansi lainnya.

Sehingga saat diadakan P21, barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 3,5 kilogram. Sehingga tersangka divonis hukuman mati dengan dikenakan pasal 112 dan 114.

“Jadi gelar perkara berjalan normal dengan disaksikan beberapa saksi lainnya panglima juga hadir,” ungkap Kombes Pol Hermawan Kombes Pol Hermawan, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sulse Selasa, (12/2/19)

Bacaan Lainnya

Dengan beredarnya informasi, jatuhnya vonis bebas ke tersangka bandar narkoba asal Sulawesi Selatan tersebut, ia mengaku kekecewa.

Pasalnya Kata dia, seharusnya dalang utamanya yang harus di prioritaskan untuk diberi jeratan hukum bukan malah membiarkannya berkeliaran kembali atau pengedarnya saja yang divonis.

“Kalau ada bandar yang bebas pasti sangat disayangkanlah. Namanya juga memutuskan jaringan, jadi percuma kalau pengedarnya saja yang kita tangkap terus bandarnya masih berkeliaran, kan lucu,” bebernya.

Menurutnya keputusan tersebut berada ditangan hakim, meskipun penyidik telah melakukan proses secara maksimal dan tidak bermain-main dalam kasus bandar ini dan masih terus dilanjutkan dengan bukti-bukti yang sudah lama ada.

Seperti diketahui, Informasi benasnya Kijang bandar narkoba yang ditangkap karena atas kepemilikan sabu 3,4 Kg ini, divonis bebas oleh PN Kota Makassar.

“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Neggeri (PN) Makassar.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *