Kritik BPN Prabowo-Sandi Berhasil, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol

Klaim Berhasil Bangun Tol Trans Jawa, Jokowi Dinilai Kerdilkan Prestasi Pemerintah Sebelumnya - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Setelah dilakukan protes keras dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan berbagai pihak lainnya atas rencana kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta (ruas tol Profesor Ir. Sedyatmo), pemerintah akhirnya menunda kenaikan tarif tol tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara mengatakan, sebagaimana diketahui menurut ketentuan, ruas tol ini direncanakan akan efektif kenaikan tarifnya pada tanggal 14 Februari 2019.

“Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi kita semua, bagi masyarakat pengguna jalan tol yang sering gunakan ruas tol Prof. Ir. Sedyatmo ini. Karena akhirnya pemerintah menunda kenaikan tarif. Walaupun ini sifatnya sementara, ya kita patut syukuri. Mudah-mudahan secara permanen tidak jadi naik tarifnya,” kata Suhendra melalui keterangannya, Kamis (14/2/2019).

Staf Khusus Menteri PU periode 2005-2009 dan Staf Khusus Menteri PUPR periode 2014-2018 menjelaskan, kenaikan tarif tol pada dasarnya bersandar pada Pasal 48 UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang menyebutkan dan memberikan dasar hukum dan perundangan untuk dilakukannya penyesuaian tarif tol oleh regulator, dalam hal ini Menteri yang diberi kewenangan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jalan tol adalah jalan komersil (bisnis). Karena untuk menggunakan jalan tol harus membayar jumlah tertentu. Namun tentunya jalan tol juga harus berperan sebagai prasana publik, yang mempunyai fungsi sosial kepada masyarakat.

Jadi menrut Suhendra, di samping komersil, pemerintah juga harus memikirkan fungsi sosial jalan tol kepada masyarakat, dengan cara tidak memberikan tarif yang mahal, yang membebani masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Dia mengugkapkan, jika memang fungsi sosial jalan tol menjadi perhatian pemerintah, harapannya pada ruas-ruas jalan tol yang telah habis masa konsesi, dapat dihapuskan tarifnya.

Seperti ruas jalan tol Jagorawi yang sebenarnya telah berakhir masa konsesinya pada tahun 2008 lalu, juga ruas tol Jakarta-Cikampek yang berakhir konsesinya tahun 2018. Penghapusan tarif tol yang telah habis masa konsesi sebenarnya dapat dilakukan jika pemerintah memiliki good will. Sudah ada contohnya kok, akhir tahun lalu pemerintah menghapus tarif tol Jembatan Suramadu,” ugkapnya.

Sedangkan untuk tol Jagorawi dan tol Jakarta-Cikampek, ia berharap pemerintah juga memiliki keberanian menggratiskan saat ini. Karena secara bisnis, dua ruas tol tersebut sudah balik modal (BEP) dan untung , sekarang saatnya ruas tol Jagorawi dan tol Cikampek memberikan fungsi pelayanan sosialnya.

“Salah satu prioritas dari Prabowo-Sandi jika terpilih dalam Pilpres 2019 adalah mengkaji penghapusan tarif tol yang telah berakhir masa konsesinya, dengan merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku,” tegas Suhendra.(RN)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *