FPM-Kadie Liya Laporkan Direktur CV. PSM Ke Polres Dan Kejaksaan Wakatobi

Bukti surat tanda terima laporan pengaduan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) – Kadie Liya melaporkan Direktur CV. Putra Sama Makmur (CV. PSM)  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Revitalisasi Situs Benteng Liya Togo.

Ketua FPM-Kadie Liya, Arsid, mengungkapkan, pihaknya melaporkan Direktur CV tersebut atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan material benteng, pasalnya di Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tidak semua titik benteng menggunakan batu galian tetapi harus menggunakan batu keras.

“Sebagai mana yang kami katakan sebelumnya bahwa dugaan kasus korupsi ini terlihat dari material yang digunakan oleh CV tersebut. Itu kami diduga tidak sesuai RAB Proyek. Mestinya mereka menggunakan Batu keras dibeberapa titik tapi ini menggunakan batu galian, otomatis harga dan kualitas batupun pasti berbeda.” ungkap Ketua FPM-Kadie Liya, Arsid, pada wartawan Suarapantau.com, melalui via telepon, Kamis (21/2/2019).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Direktur CV.PSM ini juga dilaporkan ke pihak Kepolisian Wakatobi terkait dugaan kasus pengrusakan situs sejarah benteng Liya.

Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan dari Kepolisian Kabupaten Wakatobi, dengan Nomor SP2HP/17/11/2019/ Reskrim

Pasalnya, kata Arsid, penanggung jawab proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (pasal 81 terkait pengrusakan situs budaya) dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan ( pasal 27 terkait larangan merubah bentuk dan fungsi situs sejarah).

Olehnya, lanjut dia, pihaknya melaporkan Direktur CV. PSM didua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi, sebagai bentuk keseriusan dan perhatiannya terhadap Situs Sejarah Benteng Liya.

“Tentu persoalan ini kami tidak akan diamkan, kami mewakili protes dan keresahan masyarakat Liya, maka kami harus sikapi persoalan ini dengan serius hingga selesai, sebab proyek ini tidak sesuai harapan masyarakat. Mereka ini bukan memperbaiki tetapi malah justeru merusak” tegasnya

Senada dengan itu, Sekertaris FPM- Kadie Liya, La Ode Hamdan, mengatakan Proyek pengadaan jasa kontruksi revitalisasi situs benteng Liya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan satuan kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, pada Oktober 2018 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp 1.693.501.000, Awalnya sangat di sambut baik oleh masyarakat,

Namun karena pada prateknya tidak sesuai yang diharapkan, munculah protes dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya.

Untuk itu,  La ode  menegaskan, Jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi tidak segera bertindak dan menindaki pelaku yang diduga, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya langsung ke Mabes Porli di Jakarta.

“Kami sudah laporkan mereka didua lembaga hukum yang berbeda, mana kala dua lembaga hukum ini tidak bertindak dan menindaki yang bersangkutan kami tidak segan-segan melaporkannya ke Mabes Polri di Jakarta.” kecam La Ode Hamdan

Selain Itu, Ia juga meminta pihak CV.PSM agar bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menggantirugi atas semua pengrusakan situs sejarah benteng Liya yang mereka lakukan.

“kami meminta pertanggung jawaban CV. PSM untuk memerbaiki dan gantirugi segala kerugian material situs sejarah benteng yang mereka rubah dan rusaki.” pintanya

“kehadiran proyek Revitalisasi tersebut untuk memperbaiki,  bukan Merusak apalagi mengubah-ubah situs sejarah benteng liya yang telah ada” tandas dia.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait