SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman menilai opini yang dibangun saat ini yakni memandang rendah alat bukti berupa kliping koran link berita penggugat sengketa pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak rasional.
Pasalnya, pembuktian layak atau tidak sebuah alat bukti akan di nilai dalam persidangan bukan berdasarkan opini.
“Sebaiknya opini seperti ini dihentikan dengan menghormati proses peradilan itu sendiri karena hukum harus berdiri tegak tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk terpengaruh dengan penggiringan opini yang menilai alat buktinya tidak layak, karena bisa saja apa yang disampaikan ini merupakan bagian dari strategi tim hukum BPN, dan penambahan alat bukti itu sendiri diperkenankan selama proses persidangan sengketa pilpres dilaksanakan”, tutur Jajat.
Jajat menambahkan, tantangan besar yang kini berada di pundak para hakim MK, karena besar kecilnya dugaan kecurangan dalam pemilu itu tidak dapat di tolelir yang berakibat pada pelanggaran hak konstitusional setiap warga negara.
Sehingga masyarakat sangat menanti bagaimana pandangan dari pada hakim MK ini, mengingat putusan MK merupakan pertama dan terakhir.
“Adil bukan berarti harus sama rata, tapi proposional dengan di dukung berbagai alat bukti serta keterangan saksi maka hukuman yang diberikan setimpal dengan kadar kesalahannya, sengketa pilpres di MK bukan sekedar melihat efek domino dari seberapa besar dugaan kecurangan tapi yang di nantikan rakyat dugaan adanya pelanggaran atas hak konstitusional setiap warga negara yang telah disampaikan di dalam proses pemilu dan pilpres mendapat hukuman yang setimpal” tutup Jajat.(*)