Dugaan TSM, NCID: Titik Balik Keputusan MK Soal Cuti Bagi Capres Petahana

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA –  Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meminta semua pihak harus menghormati segala proses yang terjadi dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Senin, 24/6/2019).

Termasuk apa yang disampaikan para saksi dan ahli serta berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Pasalnya, saat ini terlihat banyaknya opini yang berkembang yang seolah-olah lebih mengerti perkara sengketa tersebut melebihi kemampuan para hakim konstitusi.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait karena mampu menjalankan persidangan diluar batas kewajaran hingga 20 jam, untuk itu maka sewajarnya para pendukung baik dari 01 maupun 02 untuk dapat lebih menahan diri dengan mempercayakan kepada para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya, saya kira ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi demokrasi Indonesia kedepan karena banyak hal baik yang dapat di ambil dari kejadian pilpres 2019 termasuk kacaunya situng KPU”, tegas Jajat.

Jajat menambahkan, Hakim Ketua sejak awal persidangan bahkan dalam sidang terakhir hari ini selalu menekankan jika persidangan di Mahkamah Konstitusi disaksikan oleh Alllah SWT, hal ini seperti kembali ingin menegaskan jika posisi hakim terlepas dari kepentingan para pihak.

Sementara itu, lanjut Jajat, baik pemohon maupun termohon atau pihak terkait mempunyai kedudukan yang sama, namun sekali lagi dalam hal ini publik sangat berharap para hakim MK dapat memberikan pandangan berbeda dan tidak sebatas merujuk kepada hasil pilpres melainkan seluruh proses selama berjalannya pilpres ini dijadikan pertimbanan dalam memberikan putusan.

“Semua dugaan kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang diajukan Pemohon baiknya dapat dilihat secara utuh. Pasalnya, semua permasalahan yang ada saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan MK itu sendiri terkait cuti bagi capres petahana yang dianggap merupakan hak, sehingga pilpres 2019 menjadi pertarungan capres melawan presiden dengan segala fasilitas dan kewenangan yang dimilikinya”, tutup Jajat.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait