SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai permudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai protes publik.
Dilansir dari laman resmi Partai Gerindra, terbitnya Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 akan jadi karpet merah bagi tenaga kerja asing.
“Dalam aturan baru itu, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar. Beberapa pos jabatan dalam kategori tersebut ditambah dan sebagian ada yang berkurang,” tulis laman resmi Gerindra yang dikomentari ratusan nitizen
Dalam diktum keputusan menteri itu juga disebutkan bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan menteri.
“Aturan itu seakan menjadi “karpet merah” pemerintah bagi pekerja asing dan petaka bagi pekerja lokal. Mengingat masih banyaknya pengangguran di dalam negeri, terutama para sarjana yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Belum lagi kecemburuan sosial antar pekerja lokal dan asing dalam hal upah. Tentunya pemerintah seharusnya memberikan syarat ketat bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, bukannya melonggarkan aturan bagi tenaga kerja asing,’bebernya.