Opini: Jangan Usik KPK

Ryanti Suryawan - SUARAPANTAU.COM/IST

Oleh: Ryanti Suryawan

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Korupsi adalah kejahatan serius, berdampak luar biasa dimana bisa memiskinkan masyarakat secara sistemik, dan menghancurkan masa depan bangsa. Untuk itulah negara harus bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan Korupsi.

Di Indonesia, kenyataan Korupsi sudah membudaya dan melembaga. Mulai dari tingkat pusat, sampai ketingkat propinsi, kabupaten kota bahkan sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Pemerintah sepertinya kewalahan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sebelumnya hanya ditangani kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, ternyata hasilnya dianggap kurang effektif.

Timbulah keinginan membuat lembaga baru yang ditujukan untuk percepatan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang disebut dengan KPK.

Bacaan Lainnya

KPK diberi kewenangan tambahan selain dari kewenangan penyelidikan (kewenangan POLRI) kewenangan penyidikan dan penuntutan (kejaksaan) dan kewenangan vonish hukuman (kehakiman) dengan istilah proses peradilannya di tangani oleh Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana korupsi, dimana semuanya, dalah ditangani oleh personal KPK sendiri. Disamping itu KPK diberi hak istimewa yaitu penyadapan terhadap terduga pelaku Korupsi.

Dengan adanya KPK, maka lebih dr 250 T duit negara berhasil diselamatkan dari koruptor mulai dr pendiriannya. Mereka dibekali dengan UU KPK no 30 tahun 2002. Itulah sebabnya KPK dianggap lembaga Superbody.

Seiring makin suksesnya KPK justru membuat para Koruptor yang bertebaran dalam kalangan birokrat dan pejabat negara mulai kegerahan. Bermacam cara dilakukan untuk upaya mematikan KPK. Tercatat dua kali KPK digoyang dengan penjatuhan 3 pimpinan KPK yang dikenal dengan Kriminalisasi KPK, seperti kasus Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Abraham Samad, yang mana tuntutan masyarakat tetap ingin eksistensi KPK tetap ada dan bahkan dicintai rakyat kerena dinilai membela kepentingan Rakyat.

Tak lepas usaha gagal dalam melumpuhkan KPK, sekarang diulangi lagi dengan cara melemahkan KPK melalui perubahan UU KPK tersebut. Dalam revisi yang diajukan jelas ada upaya sistemik untuk membuat KPK jadi tumpul dan sangat tergantung pada kebijakan presiden.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *