Opini: Setelah KPK Dibonsai, Diletakkan di Bawah Hutan Korupsi

Aksi simbolik tutup logo KPK (8/9/2019) - SUARAPANTAU.COM/INT

Oleh:
*Asyari Usman

Upacara pemakanan presiden ketiga RI, kemarin (12/9/2019) semua kata pengantar menyebutkan bahwa BJ Habibie adalah teladan untuk membuat Indonesia lebih baik dan semakin baik.

Ironisnya, beberapa belas jam saja setelah kata pengantar yang menyejukkan itu, para anggota DPR melakukan tindakan yang bisa membuat Indonesia semakin parah lagi dari kondisi buruknya akhir-akhir ini. Mereka melaksankan sidang kilat untuk memilih ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan empat komisioner lainnya. Mereka pilih Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Firli adalah calon yang penuh kontroversi sejak awal proses seleksi.

Hanya ada satu makna untuk pilihan DPR ini. Yaitu, mereka tidak lagi mewakili rakyat. Mereka menunjukkan ‘defiant’ (keras kepala) di depan rakyat yang memberikan mandat. Dalam sidang Komisi III yang berlangsung tengah malam buta, DPR memaksakan Firli menjadi ketua KPK. Rakyat jelas-jelas menentang keras.

Bacaan Lainnya

Keputusan voting DPR malam tadi menunjukkan bahwa mereka sangat berkeberatan terhadap ketegasan KPK dalam memberantas korupsi. Sekarang, DPR puas. KPK periode berikutnya menjadi bonsai. Setelah dibonsai, disirami racun. Setelah itu, KPK-bonsai diletakkan di bawah hutan lindung korupsi.

Persis! KPK dibonsai dan diracun, kemudian disuruh hidup di bahwa hutan korupsi yang dilidungi.

Revisi UU tentang KPK nomor 30 Tahun 2002 yang berintikan pembentukan Dewan Pengawas, penghapusan OTT dan penggeledahan, serta menjadikan pegawai KPK sebagai ANS biasa, adalah tindakan yang membuat KPK menjadi bonsai. Lembaga ini menjadi kerdil. Kerdil di tengah hutan lindung korupsi. Inilah jenis hutan yang tumbuh sangat subur di bumi Indonesia ini.

Kemudian, kesepakatan DPR memilih Irjen Firli Bahuri menjadi ketua KPK masa jabatan 2019-2023, adalah tindakan meracun lembaga antikorupsi itu. Firli ditentang keras oleh internal KPK dan sekian banyak LSM pemantau korupsi. Sebab, beliau diduga melakukan pelanggaran berat kode etik KPK ketika bertugas menjadi Deputi Penindakan di lembaga ini sebelum dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *