Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas parlemen “Parliamentary Thershold”

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Antara)

Jakarta- DPP Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umum nya Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan bahwa Partai Gerindra belum bisa menyimpulkan besaran ambang batas parlemen atau “Parliamentary Thershold” apakah dinaikkan atau tetap 4 persen. karena dirasa kesepakatan ini masih harus menunggu pandangan partai-partai lain.

“Kalau PDIP sudah ada pembicaraan secara kepartaian secara nasional membicarakan ‘parliamentary threshold’ sementara itu Gerindra belum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dasco menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini partainya akan membahas terkait ambang batas parlemen ini secara internal partai. apakah dinaikkan atau tetap, kemudian membahas juga tentang sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Dia menuturkan juga bahwa posisinya pada saat ini adalah Juru Bicara Partai Gerindra yang tidak bisa asal menyimpulkan ke publik karena akan dipertanggung jawabkan secara kepartaian bukan secara pribadi.

Bacaan Lainnya

“Saya kan jubir partai, apa yang saya kemukakan akan jadi pernyataan partai sementara itu belum pernah dibicarakan di partai. Jadi saya tidak boleh bicara secara pribadi,” ujarnya.

Disisi lain, Partai PDI Perjuangan telah melakukan Rapat Kerja Nasional I (RAKERNAS) yang menghasilkan Sembilan Rekomendasi, salah satunya tentang abang batas parlemen sebesar 5 persen.

Kemudian Partai PDI Perjuangan memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia menggunakan sistem Proporsional Tertutup. Dan peningkatan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 Persen DPRD Provinsi, dan 3 Persen DPRD Kabupaten/kota).

“Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi, dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota),” Ungkap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristanto

Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modibkasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *