Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memilih pembentukan panitia kerja (Panja) dalam menyikapi kasus dugaan korupsi di dua perusahaan asuransi pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri (Persero) ketimbang membentuk Pansus.
Menurutnya, pembentukan panja akan membuat DPR merespons lebih cepat berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri, dibandingkan pembentukan panitia khusus (pansus) yang memakan waktu lama.
“Kalau menurut saya, kita akan terlalu lama bikin Pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah itu sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya kita akan segera ini. Kalau panja cepat saja, hari ini bisa segera bikin panja-panja di masing-masing komisi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/1).
DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus, yang merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja dan bukan bagian dari alat kelengkapan DPR.
Komposisi keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang.
Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Sedangkan Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja, dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggungjawaban, sampai dengan pembubarannya, ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.
Dasco menerangkan bahwa langkah paling penting dilakukan DPR saat ini dalam menyikapi dugaan korupsi di dua perusahaan asuransi pelat merah itu adalah mengembalikan uang masyarakat yang hilang serta memperbaiki kinerja PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri.
Menurutnya, pembentukan Pansus tidak akan bisa membuat DPR mengejar kerja pemerintah yang saat ini sudah melangkah jauh dalam proses penegakan hukum.
“Kalau kita sekarang bicara Pansus, sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di nol. Jadi, sekarang akan langsung kebut agar sama-sama di level lima agar segera kita merespon kerja pemerintah dan mengawasi mengawal supaya itu berjalan dengan semestinya,” tutur Dasco.
Terkait rencana pembentukan panja itu, lanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi untuk mencari kesepakatan.
“Kita akan komunikasikan,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar isu dugaan korupsi di tubuh Asabri. Ia meminta hal itu diusut secara tuntas.
“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun gitu,” ujar Mahfud di Kantor Kementerian Polhukam, Jumat (10/1).
Sementara itu, kasus gagal bayar PT Jiwasraya hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung RI. Setidaknya ada 13 orang yang sudah dicekal atau dicegah ke luar negeri terkait pengusutan kasus ini, termasuk direksi dan komisioner PT Jiwasraya, pegawai BUMN, dan pihak swasta.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia