Pengusaha Keluhkan Izin Kapal Lama, Edhy Prabowo: Cuma 1 Jam

Kapal Nelayan (Foto-KKP)
Kapal Nelayan (Foto-KKP)

Jakarta —Kalangan pengusaha kapal penangkapan ikan mengeluh perizinan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat lama sehingga nelayan sulit melaut. Hal ini yang menjadi kambing hitam mengapa produksi ikan tangkap terkendala sehingga Indonesia impor ikan.

“Masalah aturan-aturan sudah selesai hanya mis komunikasi sebenarnya udah nggak ada masalah di sektor perizinan misal kan udah ada pembagian saya malah menawarkan kalau memang perizinan yang di bawah 30 GT tidak mampu dilakukan kami bisa lakukan karena kita sudah mengatasi dengan yang 1 jam itu,” kata Menteri KKP Edhy Prabowo usai rakor di Kemenko Maritim dan Investasi, Kamis (16/1).

Selama ini izin terkait kapal antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Namun, Edhy mengingatkan kepada para pengusaha penangkapan ikan agar berkomitmen dalam meminta izin, jangan melakukan kebohongan saat mengurus izin, misalnya mengaku izin kapal di bawah 30 GT tapi untuk kapal di atas 30 GT.

Bacaan Lainnya

“Masak dia haknya orang kecil diambil orang besar dengan mengelabui mudah-mudahan ini nggak tapi sudah ada komitmen,” kata Edhy.

Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto, mengatakan terbatasnya stok ikan yang dihasilkan oleh nelayan dalam negeri disebabkan sulit keluarnya izin kapal di atas 30 GT (gross tonage). Sehingga, nelayan banyak yang memilih untuk tidak melaut karena tidak memperolehnya izin tersebut.

“Karena izin kapalnya lama dan (bisa) sampai 7 bulan pada waktu yang (periode) lalu belum keluar. Jadi mereka harus ada kepastian pasok dengan dukungan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), mereka (industri pengolahan ikan) boleh impor supaya pabrik tidak tutup,” sebut Yugi

Dia juga menyebut sulit keluarnya izin kapal sangat menyulitkan. Padahal, ekosistem di industri perikanan tetap harus berjalan, baik dari nelayan maupun pengusaha yang berada di hilirnya.

“Hampir 1900 kapal yang sampai sekarang belum keluar (izinnya) walau sudah dicek ulang. (Kriteria) pemiliknya lokal, kapalnya lokal dan buatan dalam negeri. Itu masih terganjal izinnya,” sebut Yugi.

(hoi/hoi)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *