Jakarta – Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, Mendagri bisa memecat kepala daerah yang tak menjalankan program strategis nasional. Hal in diatur dalam Pasal 520 dan 521 draf RUU Cipta Lapangan kerja yang beredar.
Pasal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian. Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menanyakan kepada Tito apakah kementeriannya turut serta mengusulkan adanya pasal ini.
“Pertanyaan saya adalah apakah dalam Panja (panitia kerja pembahasan RUU) tersebut, ada pihak dari Kemendagri tidak. Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut,” kata Sodik di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
RUU Cipta Lapangan Kerja memang menjadi usulan pemerintah dalam paket Omnibus Law bersama RUU Perpajakan, Farmasi dan Ibu Kota negara.
Lebih lanjut, Sodik memastikan poin soal Mendagri memungkinkan memecat kepala daerah akan dibahas oleh Komisi II DPR. Gerindra sendiri tak setuju dengan adanya pasal ini.
Menurut dia, kepala daerah tidak bisa dipecat begitu saja oleh Mendagri. Sebab, pada dasarnya kepala daerah adalah jabatan politik yang dipilih oleh rakyat.
“Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain lain,” tandas Sodik.
Mendagri Tito belum memberikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Gerindra tersebut. Hingga berita ini diturunkan, rapat diskors untuk makan siang.
Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 520
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 521
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Meski draf sudah beredar, namun DPR menyampaikan belum menerima draf 4 RUU dalam Omnibus Law.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com