SUARAPANTAU.COM, BUTENG – Kepada Desa Lowulowu Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Karim Wendo, S.Pd, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemberhentian atau pemecatan masal para perangkat desa dengan tidak terhormat.
Menurut Karim, kalaupun dirinya melakukan pemecatan ataupun pemberhentian terhadap para perangkat desa, ia pastikan sudah sesuai aturan yang ada.
“Dasar hukum saya untuk melakukan pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa(Permendagri 83/2015).” Kata Kades Lowulowu Karim Wendo, S.Pd, pada Wartawan Suarapantau.com, Rabu (22/1/2020)
“Jadi sekali lagi, saya tidak akan melakukan pemberhentian ataupun pemecatan tanpa dasar, karena saya pikir itu salah, semua ada aturan mainnya.” Tandasnya
Karim menjelaskan, perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi oleh Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Oleh sebab itu, dirinya mencari perangkat desa yang mau bekerja keras dan mau bekerja secara ikhlas demi kepentingan masyarakat desa yang ia pimpin selama enam tahun kedepan.
“Kenapa saya harus mengganti perangkat desa ?, Hampir semua perangkat desa tidak dapat menjalankan tupoksinya secara baik. Saya mencari orang yang loyal bekerja untuk kepentingan masyaraka di bawah kepemimpinan saya sebagai kepala desa lowulowu agar antara pimpinan dan perangkat desa saling bekerjasama dalam membangun desa dan masyarakatnya menjadi lebih baik.” Pungkasnya
Tak hanya itu, Karim, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemberhentian, terlebih dahulu dirinya sudah koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda Desa Lowulowu serta Camat GU dan Bupati Buton Tengah.
“Mereka sudah mengetahui itu semua dan mengizinkan saya untuk melakukan pergantian perangkat Desa yang tidak becus dalam bekerja demi kemajuan dan kepentingan desa.”
“Jadi lewat media ini saya coba klarifikasi isu yang beredar bahwa saya melakukan pemecatan perangkat desa secara masal secara tidak terhormat. lagi pula sebelum saya melakukan pergantian atau perberhentian perangkat desa saya sudah lakukan dengan jalur-jalur yang benar dengan bersurat dan melakukan pemanggilan kepada perangkat desa yang akan di berhentikan.” Tutupnya. (SP)