Gerindra Pastikan Proyek Revitalisasi Monas Tidak Mangkrak

Pengerjaan proyek revitalisasi sisi Selatan Monumen Nasional Jakarta akhirnya berhenti sementara mulai hari ini, Rabu (29:1:2020). ( Foto- Beritasatu.com : Yustinus Paat )

Jakarta- Ketua DPD Gerindra Mohamad Taufik memastikan bahwa proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta tidak akan mangkrak lantaran diberhentikan sementara. Menurut Taufik, penghentian tersebut hanya terkait persoalan administrasi, bukan teknis pengerjaan proyeknya.

“Iya enggak mungkinlah (diberhentikan total), menurut saya enggak mungkin diberhentikan,” ujar Taufik Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Taufik menilai penghentian sementara proyek revitalisasi Monas ini dalam rangka menyelesaikan persoalan administrasi, yakni izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Menurut dia, izin tersebut perlu sebagai amanat dari Keppres Nomor 25 Tahun 1995

“Karena memang jelas dalam Keppres 25 itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka (Komisi Pengarah),” ungkap dia.

Bacaan Lainnya

Apalagi, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda sudah bersurat ke Mensesneg terkait izin revitalisasi Monas tersebut. Taufik yakin komunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Mensesneg bisa berjalan lancar sehingga izin revitalisasi tersebut cepat diterbitkan.

“Kalau soal teknis, pemda sudah lebih oke, buat saya soal administratif lebih penting, intinya gubernur sudah bersurat, tinggal tunggu jawaban dari surat itu. Biar saja komunikasi pemda sama setneg. Pemda lebih canggih komunikasinya daripada kita (DPRD),” pungkas Taufik.

Diketahui, proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara mulai Rabu (29/1/2020) karena belum mengantongi izin Mensesneg Praktikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas. Penghentian ini dilakukan sampai mendapatkan izin Mensesneg Praktikno.

Pengerjaan proyek revitalisasi Monas sudah mulai dikerjakan pada November 2019. Rencananya saat itu akan rampung pada Desember 2019 lalu. Namun, pengerjaannya molor sehingga Pemprov DKI memberikan tambahan waktu sebanyak 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Beritasatu.com

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *