Jakarta- Kapal berbendera Filipina kembali melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal asing ilegal ini langsung ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi menangkap kapal Filipina tersebut
“Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filipina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Kapal dengan nama M/BCA MARIAN itu diringkus pada 29 Januari 2020. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram,” sebut Nilanto.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa modus operandi illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura.
Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.
“Jadi jangan lihat ukuran kapalnya yang kecil, karena kapal pamboat ini sebenarnya produktif untuk menangkap ikan tuna, sangat efisien sekali, dan mereka beroperasi secara masif dengan dukungan kapal penampung yang biasanya stand by di wilayah perbatasan,” tuturnya.
Kapal berbendera Filipina ini menambah deretan kapal yang ditangkap KKP di era Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 7 kapal perikanan ilegal dengan rincian 3 kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.