Jakarta- Kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya mendapatkan perhatian publik. Sebab perusahaan pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun. DPR pun membentuk pantia kerja (Panja) Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan komisi hukum telah membentuk Panja Jiwasraya. Hal itu dilakukan untuk mengawasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani proses hukumnya.
“Kejaksaan Agung kan lagi menangani, kita awasi ketat supaya tetap berada di relnya,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2).
Hinca mengatakan, semua fraksi yang ada di DPR sudah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk berada dalam Panja Komisi III DPR tersebut. Termasuk dengan Partai Demokrat.
“Jadi Panja sudah terbentuk, semua fraksi sudah mengirimkan nama-nama untuk di Panja,” katanya.
Hinca menambahkan, dalam waktu dekat Panja Komisi III untuk Jiwasraya ini akan melakukan repat. Termasuk tentang mekanisme kerja-kerja untuk mengawasi Kejaksaan Agung tersebut.
“Besok pertama kali kami rapat untuk pengesahan Panja itu. Termasuk mekanisme kerja dan penetapan pimpinan,” ungkapnya.
Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Berikut keanggotaan Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya di Komisi III:
Fraksi PDIP
1. Trimedya Panjaitan
2. M Nurdin
3. I Wayan Sudirta
4. Ichsan Soelistio
5. Masinton Pasaribu
Fraksi Golkar
1. Azis Syamsuddin
2. Andi Rio Idris Pandjalangi
3. Supriansah
4. Sari Yuliati
Fraksi Gerindra
1. Habiburokhman
2. Muhammad Syafi’i
3. Wihadi Wiyanto
4. Bambang Haryadi
Fraksi NasDem
1. Taufik Basari
2. Ahmad Ali
3. Eva Yuliana
Fraksi PKB
1. Cucun Ahmad Syamsurijal
2. Luqman Hakim
3. Rano Al Fath
Fraksi Demokrat
1. Mulyadi
2. Hinca Panjaitan
3. Benny K Harman
Fraksi PKS
1. Habib Aboe Bakar Al Habsyi
2. Achmad Dimyati Natakusumah
Fraksi PAN
1. Sarifuddin Suding
2. Pangeran Khairul Saleh
Fraksi PPP
1. Arsul Sani