Makassar- Lanjutan sidang perdata kasus sengketa lahan di jl. Metro Tanjung Bunga depan Rumah Sakit Siloam kembali digelar pada kamis kemarin pasca ditunda pada kamis lalu.
Dalam gelaran sidang tersebut, penggugat Hamsah Dg. Muntu diwakili oleh kuasa hukumnya Ibrahim Bando, SH. Sementara para tergugat, juga diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya. Muhdar, sh selaku kuasa dari ahli waris hj. Najmiah Muin dan perusahaannya PT. Mariso Indoland. Dan risal, SH selaku kuasa hukum PT. Passokkorang yang juga tergugat ke-6 dalam perkara perdata tersebut.
Kuasa hukum Hamsah Dg. Muntu menghadirkan saksi mantan pejabat Lurah Mattoangin tahun 1992 dalam persidangan tersebut. Kesaksian mantan lurah itu menguatkan posisi garapan Hamsah Dg. Muntu.
“Bahwa betul kami yang membuatkan surat keterangan garap untuk pak Hamsah dg. Muntu ditahun 1992 Pak. Karena dasar surat keterangan obyek pajak P2 dari Ipeda, jadi nomor obyek pajak Hamsah Dg. Muntu adalah 0220 tersebut pak Hakim”, papar pensiunan pejabat lingkup pemkot Makassar tersebut.
Sidang perkara perdata no. 02/Pdt.G/2019/PN. Mks yang digelar akhir Januari ini merupakan kesaksian tambahan yang diajukan oleh penggugat, Hamsah Dg. Muntu.
Dalam gugatannya Hamsah Dg. Muntu menggugat, ahli waris Hj. Najmiah Muin diantaranya Prof. Muin Liwa, Murdiana Muin, Nurnajmul, St. Muhyina Muin, PT. Mariso Indoland (perusahaan milik almarhumah Najmiah Muin) dan PT. Passokkorang selaku pihak yang kini berdiri di atas lokasi tersebut.
Perkara perdata tersebut juga sebelumnya memiliki penggugat Intervensi yakni Abu Bakar. Namun menurut kuasa Hukum pihak Dg. Muntu, dalam beberapa sidang terakhir, pihak Abu Bakar sudah tidak muncul dalam persidangan. Perkara perdata ini didaftarkan awal Januari tahun 2019 lalu di PN. Makassar.
Hamsah dg. Muntu yang dikonfirmasi oleh Panrita news menyatakan bahwa dirinya hanya pernah melakukan perikatan dengan Najmiah Muin, “itu saja DP (Down Payment) -ji pak, tapi tiba-tiba ada berdiri papan bicara disana atas nama PT. Mariso Indoland dan PT. Passokkorang,” tutur Dg. Muntu via telepon.