SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama dengan sejumlah organisasi nelayan di Indonesia menyampaikan surat penolakan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terhadap Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Di dalam suratnya, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan bahwa alasan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dua hal, yaitu: pertama, dari sisi prosedur, penyusunan RUU ini tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya partisipasi masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.
“Pada titik ini, RUU Omnibus Law memiliki kecacatan hukum yang sangat serius karena tidak melibatkan masyarakat pesisir yang berpotensi akan terdampak RUU ini jika telah disahkan. Pada saat yang sama, banyak pelaku bisnis skala besar dan investor dilibatkan bahwa masuk ke dalam tim utama Satgas sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja” kata Susan dalam keterangan resminya yang diterima suarapantau.com, Selasa (3/3/2020).
Kedua, dari sisi substansi RUU ini akan merevisi banyak sekali UU sektoral yang dianggap akan menghambat investasi atau kemudahan berusaha. Di dalam konteks kelautan dan perikanan, RUU ini akan membuka kesempatan yang sangat besar kepada kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. pada saat yang sama, nelayan-nelayan skala kecil dan nelayan tradisional disamakan dengan nelayan skala besar. Dengan demikian, definisi diantara kedua pelaku perikanan ini akan kabur.
“Pada masa yang akan datang, nelayan-nelayan skala kecil harus berkompetisi dengan kapal-kapal besar di lautan Indonesia. Kondisi ini jelas akan merugikan kehidupan nelayan skala kecil karena sumber daya perikanan akan terus dieksploitasi oleh kapal skala besar,” ungkap Susan.
Di penghujung suratnya, KIARA menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “RUU ini jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3,” tambahnya.
Tak hanya itu, KIARA meminta Presiden untuk mencabut Surat Presiden yang sudah dikirimkan ke DPR serta meminta DPR untuk tidak membahasnya. “Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena sejumlah alasan yang disebutkan di atas. Kami meminta Bapak Presiden untuk segera menarik Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI. Kepada DPR RI, KIARA meminta untuk menolak seluruh pembahasan RUU ini,” pungkas Susan. (co)