SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia yang membolehkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah akibat merebaknya virus Corona (Covid-19). Adapun aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh ASN baik di pusat maupun ditingkat daerah.
Menurut Mardani, saat ini diperlukan adanya tindakan maupun kebijakan untuk memperlambat penyebaran virus Corona. “Fakta ilmiah menyebutkan, semua tempat berkumpul dapat menjadi sarana penyebaran virus ini. Skema Work from Home (WfH) atau Study from Home (SfH) merupakan tindakan yang bijak,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
“Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini berjalan efektif. Kebijakan WfH dan SfH tanpa diiringi detail pelaksanaan bisa menurunkan produktivitas bangsa ini secara drastis. Mengingat negara kita sedang berusaha mengejar banyak ketertinggalan,” sambungnya.
Selain itu, dirinya juga berpendapat bahwa setiap kementerian atau lembaga dan Pemda perlu membuat kebijakan untuk memastikan setiap pelayanan tetap berjalan. Seperti ASN dan PPK membuat jalur komunikasi sampai mengumumkan pusat layanan dengan call center yang mudah di akses. Ini penting sebagai kanal pengaduan jika ada ASN atau PPK yang tidak bekerja sesuai standar.
“Mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap orang tidak lepas dari tugasnya sekaligus menjadi ukuran kinerja. Begitu juga dengan sistem renumerasi dan sanksi yang jelas. Jgn sampai kewenangan yang turut diberikan ke daerah ini menurunkan produktivitas,” tegas Mardani.
“Disisi lain kita berharap kebijakan ini tidak menghambat laporan yang datang dari masyarakat. Contoh, keberadaan masker saat ini terbilang langka, begitu juga dengan beberapa bahan makanan pokok. Hal ini harus tetap dipastikan walaupun petugas sedang tidak berada di kantor atau dilapangan,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Mardani, perlunya satu gugus tugas reaksi cepat yang dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai. Gugus tugas ini berfungsi sebagai pemantau kondisi lapangan yang berkoordinasi dengan kepolisian maupun pihak terkait.
“Saya juga mengusulkan pemerintah dapat memberikan insentif untuk ASN yang memiliki kinerja baik meski bekerja di rumah. Ini penting untuk membangun mental siap melayani dimanapun berada. Tapi sekali lagi harus diiringi dengan SOP, mekanisme, evaluasi dan monitoring yang jelas. Rencananya kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari. Apakah cukup? Angka 14 hari memang merujuk pada masa inkubasi. Namun jika dlm perkembangannya virus ini belum bisa teratasi, dapat diperpanjang. Semuanya harus berdasarkan science based evidence,” pungkasnya. (co)