MPR RI Tolak Darurat Sipil Atasi Covid-19

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. Istimewa)

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan tegas menolak darurat sipil untuk atasi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kebijakan penanganan terbaru Covid-19 yakni dengan pembatasan sosial skala besar dan disertai dengan penetapan status darurat sipil.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan jika tidak perlu mewacanakan darurat sipil yang dinilainya belum tentu bisa mengatasi wabah tersebut. Bahkan, dirinya mengatakan jika hal itu tetap dilaksanakan, bisa saja menjadi ‘teror’ terhadap kehidupan demokrasi.

“Darurat sipil bukan solusi atasi permasalahan darurat kesehatan seperti ini,” tegas Hidayat, Selasa (31/3/2020).

Hidayat menyarankan agar pemerintah lebih fokus dan lebih serius dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) yang disebutnya sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri yakni UU Kekarantinaan Kesehatan. Adapun UU yang dimaksud oleh Hidayat tersebut yakni UU No 6 tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU tersebut mengatakan bahwa ‘Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat’.

Kemudian, pasal 1 ayat 2 berbunyi ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara’.

“Lebih baik pemerintah fokus dan serius dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) tersebut,” ujar Hidayat yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan akan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan tergantung kondisi yang terjadi atas wabah penyebaran virus Corona.

Adapun hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman pada Senin (30/3/2020) kemarin. Ia mengatakan jika hal itu diberlakukan jika situasi semakin memburuk.

“Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru dalam perang mealawan Covid-19, yakni pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipl,” ujarnya. (co)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *