SUARAPANTAU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini selektif melakukan penahanan terhadap para tersangka di tengah wabah virus corona. Akan tetapi, tetap mempertimbangkan unsur tindak pidana.
Hal tersebut, dikemukakan oleh Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020) kemarin.
“Sebagaimana petunjuk dari Bapak Kapolri bahwa jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana sangat selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan,” tuturnya, dikutip dari Rmol.
Keputusan penahanan menjadi opsi terakhir setelah melalui berbagai macam pertimbangan.
Namun, tetap upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif.
“Dengan tujuan agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan Kepolisian dan dalam rangka melaksanakan physical distancing,” papar Asep.(*)