SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, Panitia Kerja di Komisi III DPR RI kembali akan pembahasan beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang dinilai kontroversial.
Dirinya menegaskan, Komisi III DPR RI tidak akan membongkar ulang keseluruhan naskah RUU, tetapi mereka akan lebih berfokus pada pembahasan pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
“Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II,” ungkap Herman, pada Rapat Kerja DPR RI Seraca Virtual, Senin (6/4/2020).
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI belum membicarakan soal pengesahan dua RUU tersebut. Sebelumnya, Komisi Hukum ini hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR RI untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020.
Selanjutnya Komisi III DPR RI dengan melibatkan para elemen masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahas poin-poin krusial dalam RUU tersebut.
“Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu,” tegas Herman
lebih lanjut, Herman mengatakan, Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Komisi III DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR RI juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.
“Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di Masa Persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja,” ujar politisi dapil Nusa Tenggara Timur II itu.
Mengenai kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.(Red:SP)