Kebijakan Rektor UNM, Prof Husain Syam Bebaskan UKT Mahasiswa

Rektor UNM Prof Husain Syam

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Merespon semakin merebaknya wabah virus Corona (Covid-19), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam mengambil kebijakan untuk membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Pembebasan pembayaran semester ganjil tahun akademik 2020/2021 ini, ditujukan kepada mahasiswa semester akhir.

Prof Husain Syam mengatakan pemberian keringanan ini diberikan kepada mahasiswa angkatan 2013 khususnya yang sudah akan lulus.

Selain itu, UNM juga akan membebaskan UKT kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan melulusi semua mata kuliah untuk bebas bayar UKT.

Bacaan Lainnya

“Semoga keringanan untuk mahasiswa ini dapat bermanfaat. Dan semoga pandemi corona ini segera berakhir agar aktivitas pembelajaran kembali normal,” ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Lebih lanjut, guru besar bidang pertanian itu menyebutkan untuk mahasiswa yang akan menyelesaikan studi termasuk pelaksanaan bimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan secara daring.

“Seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tutup dilaksanakan secara daring. Sementara untuk UAS semester genap tetap terjadwal sesuai dengan kalender akademik,” jelasnya.

Prof Husain juga mengatakan, khususnya mahasiswa yang masih berada di Makassar jika membutuhkan hand sanitizer dapat memperolehnya secara gratis di Menara Pinisi lantai 7 setiap pada hari kerja.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *