SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Adapun hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Pergub ini pun berlaku pada Jum’at (10/4/2020) kemarin.
Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI), Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan bahwa penetapan PSBB itu sangat tidak adil. Alasannya, pemberian bantuan terhadap masyarakat di DKI Jakarta tidak merata.
“Saya kira hal itu tidak adil. Sebagian rakyat dikasih bantuan, sebagian lagi tidak. Sementara ada pembatasan aktivitas. Harusnya semua warga DKI dikasih bantuan melalui pendataan RT,” kata Ramses kepada suarapantau.com saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Untuk itu, dirinya pun menilai jika pemerintah DKI Jakarta sebenarnya tidak siap dalam penerapan PSBB tersebut. Tidak adanya keadilan dan penyempitan aktivitas pun harus dilakukan, itulah yang menjadi dasarnya berpendapat demikian.
“Pemerintah tidak boleh seperti itu. Harus semua warga DKI khususnya yang ber-KTP diberikan makanan (bantuan),” ujarnya.
Dirinya pun tak menampik jika warga yang tidak ber-KTP DKI juga harus diberikan bantuan. Namun, dirinya menyarankan agar yang ber-KTP DKI harus diutamakam dulu. Alasannya, karena warga yang ber-KTP DKI mudah dilakukan pendataan.
“Warga yang tidak ber-KTP DKI sulit didata, ini sulit. Tapi yang ber-KTP DKI mudah untuk didata,” tegasnya. “Saya sarankan pembatasan berskla besar di DKI, maka harus disertai dengan bantuan secara menyeluruh bukan pakai klasifikasi lagi,” imbuhnya.
Terkait dengan pemerintah yang memberikan bantuan hanya untuk kalangan bawah. Ramses menilai jika hal itu juga berkaitan dengan hasil pendapatan kalangan lain. Artinya, pemberian bantuan tidaklah terfokus pada kalangan bawah semata. Tapi, juga melihat hasil pendapatan warga imbas dari wabah ini.
Gubernur Anies sendiri menilai jika penerapan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Mengingat, DKI Jakarta sebagai daerah yang memiliki penularan tertinggi virus Corona jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
“Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai COVID-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah COVID ini. Jadi seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar,” kata Anies.
Sebagai informasi, Pergub ini berlaku dari 10 April 2020 sampai 23 April 2020.