SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno berencana akan mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Sebelumnya, Irwan sempat akan mengusulkan dua kota di daerah tersebut untuk melakukan PSBB. Namun, berdasarkan kajian hal itu dinilai sudah tidak tepat dilakukan pada kondisi saat ini. Dimana, menurut data jumlah korban positif terjangkit virus Corona (Covid-19) terus mengalami kenaikan.
Gubernur Irwan sendiri sejatinya akan mengusulkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi untuk menerapkan PSBB. Karena, dua daerah tersebut rawan penyebaran Covid-19 dan saat ini jumlah korban positif terbanyak berasal dari dua kota tersebut.
“Penularan virus tersebut di Sumbar sudah antar kota dan kabupaten. Sehingga kalau hanya kota dan kabupaten (yang diterapkan PSBB) tidak efektif,” jelas Irwan, Selasa (14/4/2020).
Dirinya menegaskan, jika penerapan PSBB diberlakukan hanya di dua kota saja, maka secara teknis juga akan menyulitkan di lapangan. Ia beralasan jika kota dan kabupaten lain yang ada di Sumbar secara epidemi sudah mulai ada peningkatan penyebaran virus tersebut. Bahkan, jumlah korban positif pun terus bertambah.
Untuk itu, dirinya kembali menegaskan jika hal ini perlu dirapatkan lagi bersama Bupati dan Walikota se Sumbar. “Kemungkinan besok kita akan rapat melalui video conference dengan bupati dan walikota dengan satu agenda yaitu meminta persetujuan untuk PSBB provinsi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan mengusulkan penerapan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Hal itu seiring dengan bertambahnya jumlah warga yang dinyatakan positif terjangkit wabah virus Corona (Covid-19) di provinsi tersebut.
Adapun rencana tersebut diketahui melalui halaman Facebook Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Dalam unggahannya tersebut, Irwan tengah melakukan rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat bersama jajaran terkait di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan ke pusat dua kota sebagai daerah Penerapan hukum Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Padang dan Kota Bukittinggi,” kata Irwan dalam halaman tersebut seperti dikutip suarapantau.com.
Irwan mengatakan jika yang menjadi pertimbangan baginya untuk mengusulkan penerapan PSBB bagi daerahnya yakni semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di daerah tersebut. Tercatat, hingga Senin (13/4), sebanyak 44 kasus positif terjadi di Sumbar. Adapun daerah yang paling banyak yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
“Dari hasil kajian kita untuk PSBB, Padang dan Bukittinggi yang mungkin memenuhi syarat. Sementara untuk 17 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum memenuhi syarat,” tutur Irwan.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh berbagai pihak termasuk dari Akademisi dan Badan Litbang Sumbar.
“Banyak kategori yang harus dikaji, di antara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif Covid-19, dimana hingga kemaren menurut data ada 44 pasien positif Covid-19 di Sumbar dan yang paling banyak adalah Padang dan Bukittinggi,” tegasnya.