Kasus COVID-19 Bertambah, Guspardi Gaus Minta PSBB Diberlakukan di Sumbar

Anggota DPR RI Guspardi Gaus

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI, Guspardi Gaus mendesak pemerintah pusat segera berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini, kata Anggota Komisi II DPR RI ini, melihat situasi penyebaran virus Corona di Provinsi Sumbar semakin hari kian mengkhawatirkan.

Dalam 1 hari saja, lanjut Guspardi, terjadi lonjakan yang tajam kasus Covid-19 di Sumatera Barat. Ia memaparkan, tercatat sudah 44 orang Positif sampai dengan hari minggu (12/4), sedangkan sehari sebelumnya positif terkena virus Corona berjumlah 33 orang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah mengajukan PSBB beberapa waktu lalu ke pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Guspardi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari website resmi Covid-19 Pemprov Sumbar, sampai dengan hari Minggu 12 April 2020 tercatat 5.118 orang ODP , 1.012 orang dalam proses pemantauan , 3.106 orang selesai pemantauan , kasus PDP 151 orang , dan 27 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Sebanyak 26 orang melakukan isolasi mandiri, 98 orang dinyatakan negatif dan yang positif Covid-19 sebanyak 44 orang. Sementara yang meninggal dunia sejumlah 3 orang. Untuk itu PSBB harus segera diberlakukan untuk menghambat atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Sumatera Barat,” jelas Guspardi dalan keterangan persnya, Senin (13/4/2020).

Legislator Fraksi PAN itu menyebutkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap daerah yang mengajukan PSBB ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Menteri Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, dalam penerapan PSBB ini disebutkan juga harus ada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyebaran Covid-19, dan kemungkinan penyebarannya. PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota.

Yang terpenting saat ini, sambungnya, imbauan agar masyarakat tidak keluar rumah dan penerapan social distancing/physical distancing itu benar-benar dioptimalkan. Ia menyatakan, sebelum menerapkan PSBB, Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab atau Pemkot harus melakukan upaya maksimal kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah dan memantau pergerakan masyarakat di suatu wilayah dan disetiap batas wilayah di Sumatera Barat.

Selain itu, lanjutnya, penerapan PSBB juga harus dipikirkan secara cermat dampak ekonominya. Kalau itu terlambat dilakukan akan menyebabkan penyebaran wabah virus Corona itu tidak terkendali.

“Pandemi virus Corona tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehidupan orang banyak. Diperlukan peran serta dan kerjasama elemen dari semua lapisan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab kolektif semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*/ran)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *