SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Polemik proyek Ruangguru sebagai mitra program prakerja yang menyeret nama Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Adamas Belva Syah Devara terus bergulir.
Belva diketahui mengundurkan diri sebagai stafsus Jokowi pada Selasa (21/4) kemarin di tengah polemik kemitraan Kartu Prakerja.
Ruangguru merupakan salah satu dari delapan perusahaan rintisan (start-up) yang menjadi mitra prakerja pemerintah.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, Natalius Pigai turut angkat suara mengenai polemik salah satu eks Stafsus Presiden tersebut.
Menurut Pigai, pengunduran Belva sebagai Stafsus masih belum cukup. Bahkan lebih jauh, Belva bisa dituntut pidana 8 tahun penjara.
“Mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara,” ujarnya, dikutip dari laman twitternya (Selasa, 21/4/2020).
https://t.co/dhVj4a8XTY mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara.
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) April 21, 2020




