SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Tatanan kenormalan baru (new normal) telah diberlakukan. Berbagai sektor kehidupan mulai dibuka kembali, mulai dari sektor ekonomi, sektor industri, sampai sektor pemerintahan.
Untuk sektor pendidikan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi (penguatan). Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk afirmasi pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.
Agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.
“Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya, kuncinya yaitu berada pada keakuratan data. Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kemenpupera,” ujar Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait kebijakan afirmasi pendidikan keagamaan, pada Kamis (11/6).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, Kemendikbud, Kementerian PUPR, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Serta ketua umum organisasi lintas agama yakni Ketum PGI, Ketum KWI, Ketum PHDI, Ketum Walubi, Ketum Permabudhi, Ketum Matakin.
Kemudian, lanjut Menko PMK, afirmasi lembaga pendidikan keagamaan berkaitan pula dengan pemenuhan kriteria kesehatan. Pimpinan lembaga pendidikan, menurutnya, perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.
“Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman covid,” ucapnya.
Pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 memang belum pasti. Namun, ada opsi untuk membuka lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status aman Covid-19 di wilayah asal lembaga pendidikan. Menko PMK meminta pihak Kementerian Agama untuk mensosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan,” terangnya.
Untuk tindak lanjut, Menko Muhadjir meminta Kementerian Agama sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.
“Nantinya (panduan yang diedarkan) akan didetailkan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dan bentuk panduan detail,” pungkasnya. (Red)