SUARAPANTAU.COM, BAUBAU- Berawal dari postingan dimedia sosial (Facebook) yang diduga melanggar UU ITE, Rahim kembali hadir memenuhi panggilan Penyelidik Polres Kota Bau-Bau pada hari Rabu (9/10), setelah sebelumnya mendapatkan Surat panggilan Reskrim Polres Bau-Bau, pada tanggal 8/10/2020.
Kuasa hukum Rahim, Jayadi, SH.,MH mengatakan pemanggilan terduga kali ini perihal penyampaian keterangan dalam proses Penyelidikan Reskrim Polres Bau-bau, atas laporan atau aduan yang disampaikan oleh pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah, pada tanggal 24 Agustus 2020 tentang adanya dugaan terhadap Rahim yang melakukan perbuatan tindak pidana dibidang ITE, yang memiliki panggilan Surat Nomor: B/417/IX/2020/Reskrim.
Kuasa hukum sekaligus mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar, Jayadi menuturkan dalam proses pemeriksaannya pada intinya diakhir pertanyaannya penyidik atas kliennya ditanya tentang apa maksud dan tujuannya memposting kata-kata (“Seandainya ada Orang, bukan Kursi yang Kita jemur, tapi orangnya yang Kita jemur, sekaligus Kita ikat baru kibarkan seperti Bendera.” beber Jayadi, pada Suarapantau.com.(10/10/2020).
Lanjut Jayadi, maka klien saya menjawab, “menyampaikan pernyataan atau pendapat”, Setelah itu penyidik mengakhiri pertanyaannya.” Cetus Jayadi
Jayadi menyatakan, dari akhir wawancara penyidikan kemarin, ia merumuskan tiga kemungkinan yang akan dilakukan oleh penyidik:
Pertama: Penyelidik telah mendapatkan jawaban sempurna tinggal menambahkan beberapa alat bukti yang lain untuk diproses pidana yang melanggar UU ITE atau melanggar pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua: Penyelidik masih membutuhkan waktu untuk berpikir, dan ada kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan ulang dalam rangka proses untuk membuat terpenuhinya unsur-unsur perbuatan Pidana dibidang ITE yang diduga dilakukan oleh kliennya.
Ketiga: Memang laporan atau aduan yang disampaikan oleh pelapor, tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang didugakan pelapor bahwa klien saya telah melanggar tindak pidana dibidang ITE jo tindak pidana didalam KUHP.
“Dari ketiga kemungkinan tersebut diatas. Saya hanya bisa berharap, agar pihak penyidik dapat bekerja secara baik dan menjunjung tinggi sikap Profesionalismenya dalam setiap dan semua kasus-kasus yang sedang ditangani, dan tidak terkecuali kasus yang dihadapi oleh klien saya (RAHIM).”harapnya
Jayadi mengatakan, Teruntuk kepada pihak pelapor yakni pimpinan dan para anggota DPRD, yang telah melaporkan klien saya di Polres Bau-Bau. Kalian mungkin mengharapkan kliennya untuk dapat dipidana.
“Tapi mohon diingat ketika laporan atau aduan yang bapak atau ibu pimpinan dan para Anggota DPRD sampaikan tidak terbukti, maka berpotensi kepada kalian untuk dapat saya lapor balik, atas tuduhan melakukan pencemaran atau fitnah terhadap Klien Saya, yang telah Bapak/Ibu dewan Anggota DPRD yang Terhormat, menuduh klien saya, sebagai pelaku kejahatan atau kriminal dibidang ITE, sebagaimana yang tercatat dalam laporan atau aduan yang telah kalian sampaikan dihadapan pejabat yang berwenang.” tegas kuasa hukum Rahim
Praktisi hukum ini mengatakan bahwa ia tidak perlu menyampaikan pasal-pasal pidana apa saja yang dapat menjerat kalian sebagai pelaku pidana yang berkebalikan dari hasil perbuatan kalian (pimpinan dan para Anggota DPRD-Red) terhadap kliennya.
“Semoga Allah memberi hidayah dan Rahmat yang baik kepada kalian, untuk menyadari bahwa posisi seseorang ketika dipidanakan, sangat terbebani, baik secara fisik maupun psikologis.”tutupnya