Hamdan Zoelva: Anies Baswedan dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya (17/11/2020) terus menuai perhatian publik.

Diketahui, Anies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva ikut buka suara soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Selain Anies, HRS juga tengah digarap polisi. Polri mencari unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan anaknya pada Sabtu malam (14/11).

Bacaan Lainnya

Polisi akan menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Hamdan Zoelva, polisi tidak bisa menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan.

Sebab, tidak ada keketapan tentang Kekarantinaan selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikatakan Hamdan Zoelva, yang diterapkan di Indonesia bukan Karantina Wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan Zoelva seperti melansir pojoksatu.id, Rabu 18 November 2020.

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini menjelaskan, pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” kata Hamdan.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” tandas Hamdan.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).(*/red)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *