SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i menilai ada kejanggalan terhadap keterangan pers pihak kepolisian usai kejadian bentrok dengan pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek (7/12/2020).
Menurutnya, masyarakat jangan buru-buru setuju pada statemen polisi soal penembakan anggota FPI. Sebab, itu statemen sepihak.
“Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan. Apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (08/12/2020).
Baca juga: Munas KAHMI Palu, KAHMI Sumut Solid Dukung Romo Syafi’i Jadi Presidium KAHMI
Ia memaparkan bahwa semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of lawatau criminal justice system. Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.
“Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum, peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum. Dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus, ini sudah pelanggaran HAM berat,” paparnya.
Baca juga: Daftar 40 Nama Calon Presidium KAHMI yang Akan Bertarung di MUNAS KAHMI Palu
Maka, kasus ini harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. “Kalau ada pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta ini juga memungkinkan,” pungkasnya.
Maka, ia mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imranharus dicopot.
“Berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukumdan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani danmengayomi rakyat,” tukas Romo Syafii.(red)