Polri Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 222 Miliar Sepanjang Tahun 2020

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengeklaim menyelamatkan Rp222.753.250.083 uang negara sejak Januari hingga Oktober 2020.

Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyebut jumlah itu merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani pihaknya.

“Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” ujar Listyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Bareskrim Polri menerima 1.346 laporan terkait kasus tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 393 diantaranya rampung atau P21, 16 perkara dilimpahkan, dan 26 perkara dihentikan.

Sisanya sebanyak 991 perkara masih dilakukan penidikan. Sulistyo mengakumulasi penyelamatan uang negara sejak 2018 hingga 2020. Total, ada Rp3,6 triliun yang diselamatkan.

Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7,6 triliun. Total laporan terkait mencapai 4.321, yakni 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan, dan proses sidik sebanyak 2.068.

Listyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

Bareskrim Polri setidaknya mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian. Antara lain kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Selanjutnya juga ada kasus kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa. Ia berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *