SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kepolisian telah menetapkan status Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka yang sebelumnya hanya saksi terkait acara perayaan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya, Petamburan, Jakarta Pusat (14/11/20)
Menurut politisi PDIP Arteria Dahlan, upaya pemanggilan paksa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merupakan hal yang wajar dan dapat dibenarkan.
“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup, ”Ungkapnya dilansir jpnn.com.
“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS ’untouchable’ tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun – tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara,” ungkap anggota DPR RI tersebut.
Anggota DPR RI komisi III itu juga meminta Pimpinan FPI untuk menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan polisi.
“Muhammad Rizieg Shihab sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif, dan menghadiri setiap panggilan kepolisian, jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara, ” tegasnya, Jumat (11/12/20).(SA)