Dua DPR Gerindra Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran protolol Covid-19 - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Dua Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra mengajukan penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib RIzieq Shihab, Senin (14/12/2020).

Keduanya adalah, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (Sabtu, 12/12/2020).

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dilakukan hari ini Senin 14 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Iya rencananya Pak Fadli Zon dan Habiburokhman yang bakal mengajukan penangguhan penahanan nanti, ada juga Habib Abu Bakar nanti,” kata Aziz, Senin (14/12/2020).

Kendati demikian, kata Aziz, dirinya belum dapat memastikan apakah kedua anggota DPR tersebut bakal datang ke Polda Metro Jaya atau cukup hanya melalui surat agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

“Ya kan boleh juga lewat surat, tapi saya belum tahu pasti,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *