SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan jam operasional terhadap mal, restoran, kafe dan tempat umum lainnya. Perpanjangan akan berlangsung sepekan mulai tanggal 4 hingga 11 Januari mendatang.
Ketua Tim Epidemiologi Satgas Covid-19 Makassar, Ansariadi menegaskan, perpanjangan ini didasari karena kasus covid-19 yang masih terus meningkat. Sehingga, intervensi perlu dilakukan.
“Kita akan lanjutkan seminggu sampai melihat perkembangan,” beber Ansariadi dalam konferensi persnya di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Minggu (3/1/2021).
Meski demikian, Ansariadi mengaku, kebijakan perpanjangan tersebut belum ada putusan oleh Pj Wali Kota. Namun, ia meyakini langkah tersebut bakal di restui.
“Kemungkinan akan disetujui. Kami sudah diskusikan dengan pak (Pj) Wali Kota. Dan sudah menyiapkan draft perpanjangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Komunikasi dan Media Pemkot Makassar, Nadir Mubarak berharap kepada masyakarat untuk memahami kondisi yang ada. Sebab, kasus Covid-19 masih tinggi.
“Kami minta perhatiannya semua, dan tolong media untuk edukasi kepada masyakarat,” ujar Nadir.
Sebagaimana diketahui, pembatasan jam operasional terhadap tempat umum, mal, restoran dan kafe telah berlangsung sejak 23 Desember dan berakhir hari ini Minggu (3/1/2020).(Nas)