PB SEMMI Buka Pos Bantuan Hukum Korban Vaksinasi Corona

SUARPANTAU.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyelenggarakan Diskusi Awal Tahun secara daring dengan tema jika vaksin corona gagal, apa tanggung jawab pemerintah, Sabtu (16/1/2021)

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra.

“Hari ini organisasi kami menyelenggarakan diskusi awal tahun secara daring dengan tema jika vaksin corona gagal, apa tanggung jawab pemerintah.” Ujar Gurun Arisastra kepada Wartawan (16/1).

Dalam acara tersebut dipandu oleh pembawa acara Muhar Syahdi selaku Kabid Litbang PB SEMMI, Gurun Arisastra  Direktur LBH PB SEMMI sebagai moderator, hadir narasumber dari unsur kalangan akademisi yakni Dr. Marjan Miharja, Dosen sekaligus Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH IBLAM.

Bacaan Lainnya

Dirinya menyampaikan dalam diskusi tersebut telah ditelaah bahwa belum ada regulasi atau aturan hukum terkait tanggung jawab pemerintah jika vaksinasi tersebut gagal memberikan perlindungan kepada rakyat.

“Dalam diskusi kita telah telaah belum ada aturan hukum tanggung jawab pemerintah jika vaksinasi tersebut gagal memberikan perlindungan kepada rakyat,” kata Gurun

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Marjan Miharja, selaku narasumber dalam diskusi tersebut.

“Belum ada sosialisasi/regulasi yang masif terkait kejadian ikutan pasca vaksin dan tanggung jawab pemerintah jika gagal/dampak buruk seperti cacat atau bahkan kematian pasca vaksin dalam memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang divaksinasi secara holistik,” ujar Marjan Miharja, Jakarta (16/01).

Lebih lanjut Gurun menyampaikan bahwa organisasi kami akan membuka pos bantuan hukum serta mendesak pemerintah membuat regulasi hukum tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat yang divaksinasi, karena belum ada regulasi hukum terkait tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat jika gagal memberikan perlindungan kepada pihak yang diberikan vaksinasi.

“Organisasi kami PB SEMMI akan upayakan audiensi kepada DPR, MPR, institusi terkait bahkan Presiden, agar menerbitkan regulasi hukum tentang tanggung jawab pemerintah terhadap pihak yang divaksinasi, serta kami membuka pos bantuan hukum melalui LBH PB SEMMI jika ada masyarakat yang kelak jadi korban dalam program vaksinasi ini,” ujar Gurun

Dirinya mengatakan bahwa audiensi serta membuka pos bantuan hukum merupakan wujud implementasi dari diskusi yang diselenggarakan.

“Audiensi dan pendampingan hukum atau pembukaan pos bantuan hukum LBH PB SEMMI, itu adalah wujud implementasi dari diskusi kami,” jelas Gurun

Advokat muda ini menjelaskan bahwa upaya-upaya audiensi dan pendampingin hukum harus dilakukan karena ini menyangkut jiwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Pendampingan hukum jika ada korban vaksinasi dan audiensi mendesak pemerintah buat regulasi hukum perlindungan untuk yang divaksinasi kita lakukan, karena ini menyangkut jiwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutup Gurun.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *