SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan komisi III tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and propertest) terhadap calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo dilanjutkan dengan pengambilan keputusan disetujui oleh DPR RI, kamis (21/1).
Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo akan dilantik Presiden Jokowidodo pada februari 2021 mendatang untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Diketahui, eks Kapolda Banten tersebut saat fit and propertes menyampaikan beberapa program dihadapan anggota Komisi III DPR RI.
Salah satu program itu yakni kewajiban anggota kepolisian mempelajari kitab kuning.
“Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning demi untuk mencegah berkembangnya paham terorisme,” ungkapnya.
Kepala Bareskrim Polri itu mengaku mendapatkan masukan dari para ulama agar anggota kepolisian mempelajari kitab kuning untuk mencegah paham radikalisme, olehnya itu, setelah dilantik oleh Presiden Jokowi kajian kitab kuning akan dilanjutkan.
“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” ujarnya.