Pandemi Tidak Halangi Kegiatan Illegal Logging di Sulsel

Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan Luwu Timur

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Pandemi Covid-19 tidak membuat illegal logging di Sulsel menurun. Bahkan, pandemi seakan menjadi kedok dari untuk melakukan illegal logging kian massif. Hal ini terungkap dalam kegiatan jumpa media dan diskusi Jurnal Celebes, Sabtu (30/1).

Kegiatan yang mengangkat tema “Potret Kehutanan Sulsel di Masa Pendemi” itu mengungkap sejumlah kasus illegal logging diberbagai wilayah di Sulsel. Dalam catatan Jurnal Celebes, setidaknya ada 8 kabupaten di Sulsel yang massih melakukan illegal logging.

Direktur Jurnal Celebes, Mustam Arief mengatakan bahwa para pemantau independen dampingan Jurnal Celebes pada beberapa kabupaten ditemukan indikasi kejahatan illegal logging dengan melibatkan atau bekerjasama’ dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.

“Ada dugaan pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan. Batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu, lalu diangkut truk langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian,” kata Mustam Arief.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan orang lokal diduga untuk memanipulasi dan mengantisipasi penangkapan terhadap oknum pengusaha. Pasalnya, kata dia, ketika terjadi penangkapan terhadap warga lokal maka itu tidak akan menjerat para oknum pengusaha.

“Jadi jika ada penangkapan warga yang menebang kayu, maka mereka akan dibawa ke pengadilan. Tapi disisi yang lain, parang oknum pengusaha yang mendapat keuntungan tidak dapat atau jarang tersentuh hukum. Padahal mereka inilah pemilik kayu ilegal itu,” jelasnya.

Data yang dimiliki Jurnal Celebes, dari sembilan kasus penangkapan kayu ilegal selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum adalah warga lokal. Sementara, kata dia, pihak yang menggunakan jasa warga hampir semuanya lolos dari jerat proses hukum.

“Dari sembilan kasus itu, hanya satu yang dikembangkan dan menjerat Wakil Ketua DPRD Takalar, yakni terkait kasus perusakan hutan di kawasan konservasi Komara. Selebihnya tidak diketahui bagaimana perkembangannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin membenarkan jika kasus illegal logging meningkat selama pandemi. Ia beralasan jika itu terjadi karena kurangnya pengawasan.

“Petugas kami juga kadang terkendala aturan tiap daerah. Juga pengawasan tidak dapat dilakukan maksimal selama pandemi karena tidak mungkin dilakukan secara virtual. Gelar perkara bisa dilakukan secara virtual, tetapi verifikasi faktual di lapangan, sulit dilakukan melalui sarana online,” kata Muhammad Amin.

Salah seorang warga Mahalona, Luwu Timur, Ardi mengatakan aktivitas truk pengangkut kayu log meningkat sejak pandemi Covid-19. Bahkan, kata dia, penebangan kayu di hutan sekitar Mahalona semakin meningkat dan massif.

“Truk pengangkut kayu log mondar-mandir tiap hari di Kawasan Mahalona. Ini makin memperparah kondisi hutan Mahalona yang selama ini memang terjadi deforestasi yang luar biasa,” kata Ardi.

Selain itu, kata dia, pengurangan luas hutan di kawan ini juga terjadi karena ekspansi perkebunan dan pemukiman. Terparah, kata dia, terdapat di Kecamatan Towuti. “Warga membabat hutan untuk tanam lada. Komodi beberapa tahun terakhir, harganya mahal meski fluktuatif sehingga warga antusias,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *