Fary Francis Tanggapi Penetapan Delapan Tersangka Terkait Kerugian Asabri

Tampak dari depan kantor PT. ASABRI

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikan pada keterangan pers di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Mereka yang ditetapkan diantaranya adalah eks Direktur Utama Asabri, Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri, Sonny Widjaja (SW)

“Delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Eben.

Fary Prancis yang merupakan Komisaris Utama PT. Asabri menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus tersebut dituntaskan agar memberikan rasa keadilan dan memberi kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI. Dengan prinsip equality before the law, kami mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya para pensiunan TNI/Polri , para prajurit TNI/Polri dan ASN TNI/POLRI/Kemhan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan pedoman investasi agar lebih prudent dan sesuai dengan standar operasional prosedur, serta melakukan penguatan satuan audit internal.

“Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta,” harapannya.

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

“Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.(Ismail)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *